Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.MDN BAMBANG IRAWAN SYAHPUTRA Kepala Desa Bangun Sari
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG IRAWAN SYAHPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan Syahputra. S.H.BAMBANG IRAWAN SYAHPUTRA
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bangun Sari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL ARBI, SH., MHKepala Desa Bangun Sari
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan Tergugat sebagai Obyek Sengketa, yaitu:Keputusan Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Nomor:11 Tahun 2025 Tanggal 18 Februari 2025 Tentang Pemberhentian Tetap Perangkat Desa Bangun Sari Dalam Jabatan Sekretaris Desa atas nama BAMBANG IRAWAN SYAHPUTRA (Penggugat);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan diterbitkan Tergugat sebagai obyek sengketa,yaitu; Keputusan Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang NNomor:11 Tahun 2025 Tanggal 18 Februari 2025 Tentang Pemberhentian Tetap Perangkat Desa Bangun Sari Dalam Jabatan Sekretaris Desa atas nama BAMBANG IRAWAN SYAHPUTRA (Penggugat);
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, dan segala hak serta martabat Penggugat sebagai perangkat desa di lingkungan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak