Gugatan |
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan / Pemberitahuan Hasil Evaluasi Sampul Satu / Tahap Satu, tanggal 29 Agustus 2024, yang mana Penggugat (PT. Pribumi Jaya Utama) dinyatakan Tidak Lulus.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan / Pemberitahuan Hasil Evaluasi Sampul Satu / Tahap Satu, tanggal 29 Agustus 2024 tersebut.
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berupa Penggugat (PT. Pribumi Jaya Utama) dinyatakan Lulus dan dapat melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya.
- Menghukum Tergugat untuk tidak bisa melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya, sehingga perkara ini mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|