Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 tersebut;
- Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan mengembalikan ke penilaian berdasarkan (Computer Assisted Test) CAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|