Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2026/PTUN.MDN 1.Manimpan Gultom
2.Sondang Gultom
3.Dominggos Gultom
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 9/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manimpan Gultom
2Sondang Gultom
3Dominggos Gultom
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya-----------; 
  2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 301/Batu Manumpak/Pangaribuan a.n Rimpur Gultom tertanggal 1 Desember 2023 dengan Surat Ukur Nomor : 243/Batu Manumpak/2023 tertanggal 19 November 2023-------;
  3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : MP.01.02/655-12.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Perihal :Tindak Lanjut Pengaduan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 243/Batu Manumpak a.n Rimpur Gultom 1 Desember 2023 dengan Surat Ukur Nomor : 243/Batu Manumpak/2023 tertanggal 19 November 2023;
  4. Menyatakan Batal dan/atau tidak sah seluruh dokumen dan berkas-berkas yang diterbitkan oleh TERGUGAT sepanjang berhubungan dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : MP.01.02/655-12.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Perihal :Tindak Lanjut Pengaduan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 243/Batu Manumpak a.n Rimpur Gultom 1 Desember 2023 dengan Surat Ukur Nomor : 243/Batu Manumpak/2023 tertanggal 19 November 2023------------------------------;  
  5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghapuskan Sertipikat Hak Milik Nomor : 243/Batu Manumpak a.n Rimpur Gultom 1 Desember 2023 dengan Surat Ukur Nomor : 243/Batu Manumpak/2023 tertanggal 19 November 2023 dari Register Buku Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara;
  6. Menghukum Tergugat untuk Membayarkan Kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat karena telah kehilangan tanah warisannya berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp. 500.000,- /meter x 624 meter sehingga mencapai kerugian sebesar Rp. 312.000.000,- (Tiga Ratus dua belas juta rupiah)-----------------------------------;
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayarkan Kerugian Immateril yang dialami oleh Para Penggugat karena kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai tanah warisan Alm. Sutan Marulam Gultom yang ditaksir sebesar Rp. 500.000,000,- (Lima Ratus juta rupiah) secara seketika, sekaligus dan secara tunai---------------------------------------------;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainnya putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad)------------------------------------;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara----------------; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak