Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/P/PW/2021/PTUN.MDN | Drs. Jongor Ranto Panjaitan | INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengujian Penyalahgunaan Wewenang | ||||||
Nomor Perkara | 1/P/PW/2021/PTUN.MDN | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PETITUM : 1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2.Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor ITPROVSU.403/ R 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang disusun tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ada unsur penyalahgunaan wewenang 3.Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang • 4.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nor-nor : ITPROVSU.403/R/2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara , 5.Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara • |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |