Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2024/PTUN.MDN JULIANTI SIREGAR KEPALA DESA HUTA PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 53/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANTI SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA HUTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah:“Surat Keputusan Kepala Desa Huta Padang No. 15/2008/2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Mutasi/Rolling Jabatan Pemerintah Desa Huta Padang Tanggal 01 Februari 2024”.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : “Surat Keputusan Kepala Desa Huta Padang No. 15/2008/2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Mutasi/Rolling Jabatan Pemerintah Desa Huta Padang Tanggal 01 Februari 2024”.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,Provinsi Sumatera Utara
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak