INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/G/2024/PTUN.MDN | Drs. M Eslo Simanjuntak | Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar | Pemberitahuan Permohonan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 60/G/2024/PTUN.MDN | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN 1. Mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan yang dimohon Penggugat; 2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan dan tindakan administratif lebih lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 44/Teladan di Pematang Siantar atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) DALAM POKOK PERKARA
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |