Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2024/PTUN.MDN Dr. Achiruddin Hasibuan, SH., MH. 1.Kapolda Sumut
2.Kapolri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Achiruddin Hasibuan, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kapolda Sumut
2Kapolri
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan, memulihkan nama baik dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan untuk itu;
  5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan dan mematuhi putusan ini sekalipun terdapat Upaya Hukum Banding atau Kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak