Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/G/2024/PTUN.MDN Farida Magdalena Ellen Sirait Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 109/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farida Magdalena Ellen Sirait
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 4610/ Kelurahan Binjei, tanggal 30 Nopember 2012, Surat Ukur Nomor 02234/BINJAI/2012 tanggal 31 Oktober 2012  luas 635 M2  , atas nama Jonggi Manaor Sahat Manuarang Sirait, letak tanah di jalan Air Bersih Ujung Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang tersebut di dalam objek sengketa sesuai dengan pengukuran tanggal 4 Juni 2020, sebagai berikut :

sebelah utara 12m

sebelah timur 58,05 m

sebelah selatan 12,5 m

sebelah barat 49,70m, 1,3 m, 7,75m

luas bidang total 672 M2 ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan ulang sertipikat hak atas tanah milik Penggugat terhadap bidang tanah yang tersebut di dalam objek sengketa sesuai dengan pengukuran tanggal 4 Juni 2020, sebagai berikut :

sebelah utara 12m

sebelah timur 58,05 m

sebelah selatan 12,5 m

sebelah barat 49,70m, 1,3 m, 7,75m

luas bidang total 672 M2 ;

5. Membebankan kepada Tergugat seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak