Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/G/2024/PTUN.MDN Julie Theresia 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 110/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julie Theresia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 7/Pbt/BPN.12/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik nomor 588/Martimbang seluas 540m2 atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/H.P.01.02/208-12.72/VII/2024 perihal penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang Atas Nama Julie Theresia
  4. Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 7/Pbt/BPN.12/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 tentang Pembatalan sertifikat hak milik nomor 588/Martimbang seluas 540 m2 atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/H.P.01.02/208-12.72/VII/2024 perihal penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang Atas Nama Julie Theresia yang diterbitkan TERGUGAT II.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak