Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2024/PTUN.MDN 1.KARTINA PANDIANGAN
2.HARYUDANTO
3.RAYDHIAH
4.LONGGA SARI LUBIS
5.SALOHOT
6.HASAN BASRI TANJUNG
Bupati Kabupaten Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 36/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINA PANDIANGAN
2HARYUDANTO
3RAYDHIAH
4LONGGA SARI LUBIS
5SALOHOT
6HASAN BASRI TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Mandailing Natal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke nilai CAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak