Gugatan |
- Dalam Penundaan.
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan Tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP / 13 / V / 2024, tertanggal 18 Mei 2024.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP / 13 / V / 2024, tertanggal 18 Mei 2024.
- Mewajibkan kepada tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis / setara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
|