INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/G/2024/PTUN.MDN | 1.Asrul Simamora 2.Sehat Tarigan |
KEPALA DESA SILOTING |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 37/G/2024/PTUN.MDN | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan |
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut:
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi ,mengembalikan harkat martabat dari Penggugat I sesuai dengan posisi semula sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Siloting dan Penggugat II sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silotingatau setidak tidaknya setara dengan posisi sebelumnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |