Petitum |
petitum :]
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/ R/2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang disusun tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ada unsur penyalahgunaan wewenang ;
- Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang ;
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ;
|