| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 000.3.2/PPK-TENDER-FISIK-DAU-SPP.13/4/2025, tertanggal 02 September 2025 tentang Pemenangan Tender REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 1 DOLOK PANRIBUAN KEC. DOLOK PANRIBUAN atas Nama CV. CLARISA BINTANG CEMERLANG ;
- Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Untuk Mencabut Perjanjian Kontrak Nomor : 000.3.2/PPK-TENDER-FISIK-DAU-SPP.13/4/2025, tertanggal 02 September 2025;
- Menghukum para Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Pemeriksaan Perkara Ini;
|