| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Mar. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
| Nomor Perkara |
30/G/2025/PTUN.MDN |
| Tanggal Surat |
Jumat, 21 Mar. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RAMLI SEMBIRING, S.H.,M.H |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bonar Pasaribu | RAMLI SEMBIRING, S.H.,M.H |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | | 2 | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/407/II/2025 Tanggal 28 Februari 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/128/II/2025 Tentang Pembatalan Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pensiun Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Tertanggal 28 Februari 2025;
- Menghukum Tergugat I untuk Mencabut surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/407/II/2025 Tanggal 28 Februari 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/128/II/2025 Tentang Pembatalan Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pensiun Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Tertanggal 28 Februari 2025;
- Menyatakan Keputusan Tergugat II Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/14/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat a.n KOMPOL RAMLI SEMBIRING S.H.,M.H NRP 67020382 Jabatan PS. Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut dan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/32/I/2025 Tanggal 20 Januari 2025 Tentang Pemberian Pensiun a.n KOMPOL RAMLI SEMBIRING S.H.,M.H NRP 67020382 Jabatan PS. Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 masih tetap berlaku;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hak dan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri yang aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |