Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/G/KI/2024/PTUN.MDN Herbert Benyamin Pasaribu Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 54/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herbert Benyamin Pasaribu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/2024 tanggal 30 Januari 2024 ;
  3. Mewajibkan Termohon Keberatan untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait informasi kepemilikan tanah dan bangunan beserta nomor surat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sudirman No. 20 Lk. II Setia, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tercatat atas nama Wagimun kepada Pemohon Keberatan ;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak