Petitum |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan Pemohon sebagai Kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan tahun 2017 dan 2018 dan juga Pejabat Pemerintahan dalam mengelola dan melaksanakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2017 dan Tahun Ajaran 2018 tidakĀ ada unsur penyalahgunaan wewenang ;
- Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara adalah tidak benar atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Pemohon ;
|