Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/G/2024/PTUN.MDN 1.Musdin Manurung
2.Pahara Manurung
3.Bagaon Manurung
4.Arli Manurung
5.Eslina Sitorus
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 55/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musdin Manurung
2Pahara Manurung
3Bagaon Manurung
4Arli Manurung
5Eslina Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 42 atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba tanggal 03 Agustus 2020 dengan Surat Ukur Nomor : 26/Toba Samosir/2019, tanggal 17-07-2020 seluas 1.069.000 M2 (satu juta enam puluh sembilan ribu meter persegi) letak tanah  Kelurahan -, Kecamatan -, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 42 atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba tanggal 03 Agustus 2020 dengan Surat Ukur Nomor: 26/Toba Samosir/2019, tanggal 17-07-2020 seluas 1.069.000 M2 (satu juta enam puluh sembilan ribu meter persegi) letak tanah  Kelurahan -, Kecamatan -, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak