| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membatalkan Surat Keterangan Tanah Nomor 3583/A/I/20 tanggal 29 Mei 1973 atas nama Ngasih Bangun dengan luas 3247 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kampung Tanjung Sari Pasar III B, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat;
- Menyatakan Sah Surat Keterangan Tanah Nomor 3583/A/I/20 tanggal 29 Mei 1973 dengan luas keseluruhan 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama Tahan Tarigan yang terletak di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat;
- Mewajibkan Lurah Tanjung Sari untuk menandatangani dan/atau menerbitkan Surat Pernyataan Kronologis Perolehan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terletak di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Akta Pelepasan Hak dengan ganti rugi No. 05 tanggal 7 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Helly Sitepu, SH Notaris dan PPAT Kota Medan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|