Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/G/2023/PTUN.MDN FRIDA MONA SIMARMATA Bupati Deli Serdang
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 95/G/2023/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRIDA MONA SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Keterangan Tanah Nomor 3583/A/I/20 tanggal 29 Mei 1973 atas nama Ngasih Bangun dengan luas 3247 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kampung Tanjung Sari Pasar III B, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Sah Surat Keterangan Tanah Nomor 3583/A/I/20 tanggal 29 Mei 1973 dengan luas keseluruhan 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama Tahan Tarigan yang terletak di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat;
  4. Mewajibkan Lurah Tanjung Sari untuk menandatangani dan/atau menerbitkan Surat Pernyataan Kronologis Perolehan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terletak di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Akta Pelepasan Hak dengan ganti rugi No. 05 tanggal 7 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Helly Sitepu, SH Notaris dan PPAT Kota Medan;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak