Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/G/2024/PTUN.MDN PT. Pribumi Jaya Utama Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pribumi Jaya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan / Pemberitahuan Hasil Evaluasi Sampul Satu / Tahap Satu, tanggal 29 Agustus 2024, yang mana Penggugat (PT. Pribumi Jaya Utama) dinyatakan Tidak Lulus.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan / Pemberitahuan Hasil Evaluasi Sampul Satu / Tahap Satu, tanggal 29 Agustus 2024 tersebut.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berupa Penggugat (PT. Pribumi Jaya Utama) dinyatakan Lulus dan dapat melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak bisa melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya, sehingga perkara ini mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak