| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan atas Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tentang Perhitungan dan Penetapan Upah Lembur an. Sarbaini Rahim Lubis, Eks Pekerja Yayasan APIPSU Medan, Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2025, tanggal 20 Januari 2026, sampai dengan putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain yang mencabutnya.
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tentang Perhitungan dan Penetapan Upah Lembur a.n. Sarbaini Rahim Lubis Eks Pekerja Yayasan APIPSU Medan Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2025, tertanggal 20 Januari 2026;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.14.1/43-7/DISNAKER/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|