Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/G/2024/PTUN.MDN CHAIRUL BAHRI RITONGA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 75/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRUL BAHRI RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 390/BUNUT SEBERANG, Kabupaten Asahan, Tanggal 07 Agustus 2019, Surat Ukur Nomor: 117/Bunut Seberang/2018 tanggal 18 Desember 2018 seluas 849 M2 (delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi) Atas Nama SURIYONO;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar Buku Tanah : Sertipikat Hak Milik Nomor 390/BUNUT SEBERANG, Kabupaten Asahan, Tanggal 07 Agustus 2019, Surat Ukur Nomor: 117/Bunut Seberang/2018 tanggal 18 Desember 2018 seluas 849 M2 (delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi) Atas Nama SURIYONO;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak