Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/G/2024/PTUN.MDN FERRJNA Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 65/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRJNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN
    1. Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
    2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. DALAM POKOK SENGKETA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak