Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/G/2024/PTUN.MDN PT. KURNIA SAMPALI ASRI (KSA) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 92/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KURNIA SAMPALI ASRI (KSA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Pencatatan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5197, tanggal 8 Juli 2010, Surat Ukur No. 4198/Sampali/2010, tanggal 5-06-2010, luas 4.991 m2 dari atas nama PT. Kurnia Sampali Asri menjadi Arifin Prajitna dan Sudarto Widjaja;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut atau mencoret Pencatatan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5197, tanggal 8 Juli 2010, Surat Ukur No. 4198/Sampali/2010, tanggal 5-062010, luas 4.991 m2 dari atas nama PT. Kurnia Sampali Asri menjadi Arifin Prajitna dan Sudarto Widjaja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak