Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/G/2026/PTUN.MDN 1.Ummi Kalsum Hasibuan
2.Rifai Habibi Hasibuan
3.Sahminan Harahap
4.Bandingan Nasution
Paruhum Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 57/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ummi Kalsum Hasibuan
2Rifai Habibi Hasibuan
3Sahminan Harahap
4Bandingan Nasution
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Paruhum
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal:
  1. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; UMMI KALSUM HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
  2. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; RIFAI HABIBI HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
  3. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan

 

Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; SAHMINAN HARAHAP tanggal 4 Mei 2026;

  1. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; BANDINGAN NASUTION, tanggal 4 Mei 2026;
  1. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut;
  1. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026  tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; UMMI KALSUM HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
  2. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; RIFAI HABIBI HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
  3. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; SAHMINAN HARAHAP tanggal 4 Mei 2026;
  4. Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama ; BANDINGAN NASUTION,
  1. Menyatakan segala Keputusan Tergugat melakukan Pengangkatan Perangkat Desa secara sepihak untuk menggantikan Posisi Jabatan Para Penggugat batal demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum mengikat.
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Merehabilitasi Nama baik Para Penggugat dan mengangkat kembali Para Penggugat sesuai jabatan semula sebagai Perangkat Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak