Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/G/2024/PTUN.MDN | Drs. SAHAT TAMPUBOLON, SE., MBA | Gubernur Sumatera Utara | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 87/G/2024/PTUN.MDN | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | Dalam Permohonan Penundaan
B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/710/KPTS/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 LAMPIRAN I NOMOR 43 Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Nusantara II Kepada Ir. Kalvin Munthe, Dkk Yang Terletak Di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Srdang Seluas 25.823 M2 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/710/KPTS/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 LAMPIRAN I NOMOR 43 Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Nusantara II Kepada Ir. Kalvin Munthe, Dkk Yang Terletak Di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Seluas 25.823 M2 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Lampiran I Nomor 43 Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang baru dengan mencantumkan nama Penggugat (ic. Drs. Sahat Tampubolon, SE., MBA) sebagai ahli waris yang sah dan berhak sebagai penerima Hak berikutnya dari Tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II yang teletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kaupaten Deli Serdang seluas 2820 M2; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |