Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2026/PTUN.MDN Tongoni Lombu Kepala Desa Hilibadalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 25/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tongoni Lombu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPLINTA GINTING, S.H.,M.H.Tongoni Lombu
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Hilibadalu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor : 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025, atas nama NOFERNIWATI LOMBU;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor : 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025, atas nama NOFERNIWATI LOMBU;
  4. Memerintahkan Tergugat Untuk Merekomendasikan dan Mengangkat Penggugat Sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Kelestarian Adat dan Budaya Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya - biaya  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak