| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor : 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025, atas nama NOFERNIWATI LOMBU;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor : 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025, atas nama NOFERNIWATI LOMBU;
- Memerintahkan Tergugat Untuk Merekomendasikan dan Mengangkat Penggugat Sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Kelestarian Adat dan Budaya Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini;
|