Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal sikap diam Termohon terhadap Surat Pemohon Nomor : 01/BK-MAS/IX/2019, Tanggal 29 September 2019, Surat Pemohon Nomor : 01/BK-MAS/E.VI/2021, Tanggal 21 Juni 2021 dan Surat Pemohon Nomor : 02/BK-MAS/E.VI/2021, Tanggal 15 Juli 2021;
- Mewajibkan Termohon untuk memproses Penerbitan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Amal Silaturrahim Jl. Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan yang menjadi obyek permohonan Pemohon kepada Termohon melalui Surat Pemohon Nomor : 01/BK-MAS/IX/2019, Tanggal 29 September 2019, Prihal Mohon Penerbitan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Amal Silaturrahim Jl. Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan, Surat Pemohon Nomor : 01/BK-MAS/E.VI/2021, Tanggal 21 Juni 2021, Prihal Mohon Tindak Lanjut Atas Surat Badan Kemakmuran Masjid Amal Silaturrahim Nomor : 01/BKM-MAS/IX/2019 tanggal 29 September 2019 M atau 28 Dzulhijjah 1440 H tentang Mohon Penerbitan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Surat Pemohon Nomor : 02/BK-MAS/E.VI/2021, Tanggal 15 Juli 2021, Prihal Keberatan;
- Menghukum Termohon untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan Putusan ini ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|