Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/G/2024/PTUN.MDN dr. Deby Yuliananda Rosa Putri Rektor Universitas Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umri Fatha Ginting, S.H.,M.Kn.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
2Rinto Purwana Harahap, S.H.,M.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
3Rizki Kurniadi, S.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
4Ariful Hakim Waruwu, S.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
5Yasmid, S.H.,M.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
6Hendra Fajarudi, S.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
7Sofyan Syahputra Siregar, S.H.dr. Deby Yuliananda Rosa Putri
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Edi Ynara, S.H.,M.Hum.Rektor Universitas Sumatera Utara
2Dr. Sutiamoto, S.H.,M.HumRektor Universitas Sumatera Utara
3Tommy Aditia Sinulingg, S.H.,M.H.Rektor Universitas Sumatera Utara
Gugatan

I.    Dalam Permohonan Penundaan:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan berlakunya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (Objek Sengketa);
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang sudah semester akhir untuk menyelesaikan studinya.

II.   Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Tergugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 1989/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pengunduran Diri Mahasiswa Atas Nama Deby Yuliananda Rosa Putri NIM 207114006 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara;
  4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang sudah semester akhir untuk menyelesaikan studinya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak