| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 151 Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, tanggal 19-08-2008 Surat Ukur Nomor 30/Dalan Naman/2008 tanggal 15-08-2008 seluas 11.711 M2 atas nama RAJA MINTA GINTING, S.Pd ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 151 Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, tanggal 19-08-2008 Surat Ukur Nomor 30/Dalan Naman/2008 tanggal 15-08-2008 seluas 11.711 M2 atas nama RAJA MINTA GINTING, S.Pd ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|