Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2024, di rumah tempat tinggal sekaligus tempat usaha Penggugat yang beralamat di Jl. Mayjend D.I Panjaitan No. 57, Hutatoruan VI, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411 yaitu terutama tindakan dengan secara paksa membawa 2 (dua) orang pekerja Penggugat ke kantor Tergugat I dan Tergugat II dengan ALASAN UNTUK DILAKUKAN TES URIN adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan upaya rehabilitasi yakni pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula dengan cara membuat Pernyataan meminta maaf di 3 (tiga) Surat Kabar Harian yang terbit di Kabupaten Tapanuli Utara selama 3 hari berturut-turut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:- Kerugian Materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; - Kerugian In materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;
|