Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/G/2024/PTUN.MDN Jadihot Mamopar Girsang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 125/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jadihot Mamopar Girsang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Silimakuta Barat, tanggal 24 Januari 2001, berdasarkan Surat Ukur No. 04/Silimakuta Barat/2000 tanggal 14 Desember 2000 seluas 1.210.900 m2 terdaftar atas nama PT. Sipiso-Piso Soadamara yang terletak Dusun Hoppoan, Desa Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta (sekarang disebut Desa/Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta);
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Silimakuta Barat, tanggal 24 Januari 2001, berdasarkan Surat Ukur No. 04/Silimakuta Barat/2000 tanggal 14 Desember 2000 seluas 1.210.900 m2 terdaftar atas nama PT. Sipiso-Piso Soadamara yang terletak Dusun Hoppoan, Desa Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta (sekarang disebut Desa/Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak