Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/G/KI/2018/PTUN.MDN WALIKOTA TEBING TINGGI M.NUR BAWEAN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WALIKOTA TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURIYONO,SH DKKWALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon
NoNama
1M.NUR BAWEAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum :

  1. Membatalkan Putusan Komisi informasi Publik Provinsi Sumtera Utrara Nomor : 114/PTS/KIP-SU/IV/2018
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menolak memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh Tergugat/Termohon (Pemohon Informasi)
  4. Menyatan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasi kepada para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008  Pasal 6 Ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu “Badan Publik Berhak Menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;  
  5. Menyatakan para Tergugat/Termohon tidak mempunyai kepentingan atau kedudukan hukum untuk meminta informasi kepada Penggugat/Pemohon karena permintan tersebut bertentangan dengan hukum dan Undang-undang serta berdomisi di tempat lain dari wilayah hukum Kota Tebing Tinggi  
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Para Tergugat/Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak