Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/G/2024/PTUN.MDN PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTHA diwakili oleh Amal Josua Saragih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 127/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTHA diwakili oleh Amal Josua Saragih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : UM.02.02/Satker PPPW II-SU/PPK PS II/888/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemutusan Kontrak yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : UM.02.02/Satker PPPW II-SU/PPK PS II/888/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemutusan Kontrak;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak