Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2026/PTUN.MDN 1.IGNASIUS SAGO, DRS
2.MARIETJE MARIA SIMARMATA
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 35/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGNASIUS SAGO, DRS
2MARIETJE MARIA SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Gandhi lubis,S.HIGNASIUS SAGO, DRS
2Ilham Gandhi lubis,S.HMARIETJE MARIA SIMARMATA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah “Surat Tergugat (Kepala Kantor                  Pertanahan Kabupaten Simalungun) Nomor : IP.02.02/164-12.08/II/2025, tanggal     Februari 2025, Perihal : Pengembalian Permohonan”.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : IP.02.02/164-12.08/II/2025, tanggal     Februari 2025, Perihal : Pengembalian Permohonan.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerima kembali dari Para Penggugat seluruh berkas / dokumen Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dalam rangka Permohonan Hak Milik atas 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan milik Para Penggugat seluas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Ignasius Sago, Drs dan bidang tanah seluas 14.570 M2 (empat belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Marietje Maria Simamora, yang terletak di Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral serta melakukan proses selanjutnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan milik Para Penggugat seluas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Ignasius Sago, Drs dan bidang tanah seluas      14.570 M2 (empat belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Marietje Maria Simamora, yang terletak di Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak