Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2026/PTUN.MDN Susanna Oktariana Megaria Sibuea, S.Stp Wali Kota Sibolga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 53/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susanna Oktariana Megaria Sibuea, S.Stp
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wali Kota Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor: 800.1.6.2/011/Tahun 2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas nama Susana Oktariana Megaria Sibuea, S.STP;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor: 800.1.6.2/011/Tahun 2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat, kedudukan, nama baik, serta hak-hak kepegawaian PENGGUGAT semula sebagai Kepala Bagian Organisasi pada Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Sibolga serta memulihkannya dari Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak