Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/2024 tanggal 30 Januari 2024 ;
- Mewajibkan Termohon Keberatan untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait informasi kepemilikan tanah dan bangunan beserta nomor surat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sudirman No. 20 Lk. II Setia, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tercatat atas nama Wagimun kepada Pemohon Keberatan ;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
|