Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2026/PTUN.MDN 1.YUTELI ZALUKHU
2.HENDRIK KRISTIAMAN NDRURU
3.ANAKRIA SADAWA
1.BUPATI NIAS
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS
3.KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERHUBUNGAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 24/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUTELI ZALUKHU
2HENDRIK KRISTIAMAN NDRURU
3ANAKRIA SADAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI NIAS
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS
3KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERHUBUNGAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT

seluruhnya;

 

2. Menyatakan batal atau mencabut seluruh keputusan, surat,

instruksi, dan tindakan administratif yang diterbitkan oleh

TERGUGAT I (Bupati Nias), TERGUGAT II (Kepala Dinas

Pendidikan Kabupaten Nias), dan TERGUGAT III (Kepala Dinas

Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, serta

Lingkungan Hidup Kabupaten Nias) yang tidak menetapkan PARA

PENGGUGAT sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta tindakan yang mengakibatkan

penghentian penugasan atau pemutusan hubungan kerja

sepihak;

 

3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menetapkan dan

mengangkat PARA PENGGUGAT sebagai PPPK Paruh Waktu di

lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias sesuai ketentuan

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 65–

66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

 

4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memulihkan seluruh

hak administratif, kepegawaian, honorarium, dan hak lain yang

hilang atau dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa sejak

terjadinya kerugian;

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung segala

akibat hukum jika objek sengketa tidak segera ditindaklanjuti

sebagaimana putusan pengadilan;

 

6. Mewajibkan PARA TERGUGAT untuk menanggung biaya perkara

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Menyatakan semua tindakan PARA TERGUGAT bertentangan

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Keputusan

MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta asas-asas umum

pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian

hukum, asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas

perlindungan terhadap kepercayaan yang sah (legitimate

expectation).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak