Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah:
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Elias Saleh Panggabean;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lasmarita;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Ramian Sibarani;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Rahmat Edy Saputra;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lambas Panggabean.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Elias Saleh Panggabean;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lasmarita;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Ramian Sibarani;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Rahmat Edy Saputra;
- Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lambas Panggabean.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Para Penggugat kepada Jabatan semula sebagai perangkat desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,Provinsi Sumatera Utara
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|