Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/P/FP/2020/PTUN.MDN SUMINAH 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
3.Kepala SMA Negeri I Deli Tua
4.Kepala SMA Negeri 1 Deli Tua
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 8/P/FP/2020/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDILO SINAGA, SH.,Suminah
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
2Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
3Kepala SMA Negeri I Deli Tua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM ;

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I) menerbitkan Surat Tugas kepada: SUMINAH, MPd. (Pemohon), dengan jabatan: Guru Bahasa Indonesia, tempat tugas: SMA Negeri 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
  3. Mewajibkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I) mengusulkan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku untuk itu atas uang Tunjangan Profesi Guru yang belum dibayar karena tertunda, kepada Guru Bersertifikat atas nama SUMINAH (Pemohon).
  4. Mewajibkan Para Termohon untuk patuh terhadap isi putusan ini dan/atau melaksanakan isi Putusan ini.
  5. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak