Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/G/2024/PTUN.MDN Asma Kartika Sari Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 119/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asma Kartika Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli SHAsma Kartika Sari
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Perk. Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Nomor: 140/20/SKPTS/2002/VIII/2024 tentang Pelantikan Perangkat Desa Perk. Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap tanggal 09 Agustus 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Perk. Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Nomor: 140/20/SKPTS/2002/VIII/2024 tentang Pelantikan Perangkat Desa Perk. Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap tanggal 09 Agustus 2024;
  4. Memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan untuk mengangkat dan melantik Penggugat sebagai Perangkat Desa Perk. Sei dadap I/II Kecamatan Sei Dadap;
  5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak