Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/TF/2024/PTUN.MDN LUHUT LUMBAN TOBING, S. SN 1.RUDI SITORUS, S. Sos, M. Si
2.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPANULI UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 50/G/TF/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUHUT LUMBAN TOBING, S. SN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDI SITORUS, S. Sos, M. Si
2SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPANULI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II  yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2024,  di rumah tempat tinggal sekaligus tempat usaha Penggugat yang beralamat di Jl. Mayjend D.I Panjaitan No. 57, Hutatoruan VI, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411 yaitu terutama tindakan dengan secara paksa membawa 2 (dua) orang pekerja Penggugat ke kantor Tergugat I dan Tergugat II  dengan ALASAN UNTUK DILAKUKAN TES URIN adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan upaya rehabilitasi yakni pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula dengan cara membuat Pernyataan meminta maaf di 3 (tiga) Surat Kabar Harian yang terbit di Kabupaten Tapanuli Utara selama 3 hari berturut-turut.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat  sebagai berikut:- Kerugian Materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; - Kerugian In materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak