| Gugatan |
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PTUN Medan berkenan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 18/P/MDP/IV/2025 tanggal 19 Desember 2025;
- Mewajibkan Tergugat mencabut putusan tersebut;
- Mewajibkan Tergugat menerbitkan putusan baru dengan mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan adil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|