Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2026/PTUN.MDN EFRI ZUANDI Majelis Disiplin Profesi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFRI ZUANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rina Astati Lubis, S.HEFRI ZUANDI
Tergugat
NoNama
1Majelis Disiplin Profesi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PTUN Medan berkenan:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 18/P/MDP/IV/2025 tanggal 19 Desember 2025;
  • Mewajibkan Tergugat mencabut putusan tersebut;
  • Mewajibkan Tergugat menerbitkan putusan baru dengan mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan adil;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak