Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/G/2024/PTUN.MDN dr. Yabestin Alfrianus Pakpahan REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Yabestin Alfrianus Pakpahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN

  • Mengabulkan permohonan penundaan berlakunya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2024                                          Nomor : 1580/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Drop-Out (DO) Atau Putus Studi Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, yang ditandatangani atas nama Rektor yaitu Wakil Rektor I EDY IKHSAN atas nama YABESTIN ALFRIANUS PAKPAHAN NIM. 207107013 Program PPDS, Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2024                                  Nomor : 1580/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Drop-Out (DO) Atau Putus Studi Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, yang ditandatangani atas nama Rektor yaitu Wakil Rektor I EDY IKHSAN atas nama YABESTIN ALFRIANUS PAKPAHAN NIM. 207107013 Program PPDS, Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, selama proses persidangan berlangsung sampai  adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2024 Nomor : 1580/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Drop-Out (DO) Atau Putus Studi Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, yang ditandatangani atas nama Rektor yaitu Wakil Rektor I EDY IKHSAN atas nama YABESTIN ALFRIANUS PAKPAHAN NIM. 207107013 Program PPDS, Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2024 Nomor : 1580/UN5.1.R1/SK/SPB/2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Status Drop-Out (DO) Atau Putus Studi Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, yang ditandatangani atas nama Rektor yaitu Wakil Rektor I EDY IKHSAN atas nama YABESTIN ALFRIANUS PAKPAHAN NIM. 207107013 Program PPDS, Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dengan mendudukkan                 dr. Yabestin Alfrianus Pakpahan (Penggugat) sebagai peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Pulmologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara seperti posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak