Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2024/PTUN.MDN 1.TJUNG JONG
2.RUSLI
3.JOHAN CHANDRA
4.TIO JAM HOA
5.YENNY
6.ONG KOEI GOAT
7.INDRA WIJAYA
8.AGUS GUNAWAN
9.HSU BIE KHING
10.DARWIN YUSUF
11.MINA SRI
12.HERWINHAN CHANDRA
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 31/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJUNG JONG
2RUSLI
3JOHAN CHANDRA
4TIO JAM HOA
5YENNY
6ONG KOEI GOAT
7INDRA WIJAYA
8AGUS GUNAWAN
9HSU BIE KHING
10DARWIN YUSUF
11MINA SRI
12HERWINHAN CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan M E N G A D I L I :

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan (SKORSING) terhadap Pelaksanaan Surat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi  Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan  Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi sampai sengketa Tata Usaha ini memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat urat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi , Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tingi di Kawasan Pertokoan  Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi; dan akan memanfaatkan bangunan milik Para Penggugat sebagai Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan dalam bentuk sewa dengan pengguna BMD sekretariat daerah kota Tebing Tinggi;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Walikota Tebing Tinggi urat Nomor 180/10055/HKM/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Walikota Tebing Tinggi,  Tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi; dan akan memanfaatkan bangunan milik Para Penggugat sebagai Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan dalam bentuk sewa dengan pengguna BMD sekretariat daerah kota Tebing Tinggi;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kawasan Pertokoan  Jalan Letjend Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi
  5. Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/perhari kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak