Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/G/2021/PTUN.MDN EVA HIRMALASARI BR HUTABARAT WALI KOTA TANJUNG BALAI Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 72/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 23 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA HIRMALASARI BR HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA TANJUNG BALAI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor :888/236/K/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 10 September 2015;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor :888/236/K/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebgai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 10 September 2015
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan moril dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak