| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor :888/236/K/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 10 September 2015;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor :888/236/K/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebgai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 10 September 2015
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan moril dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|