| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat serta memulihkan hak-hak Penggugat sebagai anggota Polri;
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan seluruh hak administrasi kepegawaian Penggugat sebagai anggota Polri sejak diterbitkannya objek sengketa;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |