Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/G/2024/PTUN.MDN 1.SUYANTO
2.EDIANTO
3.SUROSO
4.NURHIKMAH
KEPALA DESA TANJUNG JATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 103/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANTO
2EDIANTO
3SUROSO
4NURHIKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TANJUNG JATI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah : Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Jati Nomor :   20 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa/Kepala Dusun II, VII, XV dan XVII, an. SUYANTO, EDIANTO, SUROSO dan NURHIKMAH, bertanggal 02 Mei 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Jati Nomor : 20 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa/Kepala Dusun II, VII, XV dan XVII, an. SUYANTO, EDIANTO, SUROSO dan NURHIKMAH, bertanggal 02 Mei 2024;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan Para Penggugat ke Jabatan semula atau yang Sederajat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat agar membayar Gaji Para Penggugat untuk bulan Mei 2024 yang nominalnya masing-masing Rp. 2,000,000,00 (dua juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak