| Gugatan |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan:
- OBJEK SENGKETA: Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menangguhkan segala tindakan faktual lanjutan kedinasan dan mempertahankan hak-hak finansial PENGGUGAT pada tingkat sebelum diterbitkannya Objek Sengketa sampai perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- OBJEK SENGKETA : Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:
- OBJEK SENGKETA: Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mengembalikan kedudukan hukum PENGGUGAT dalam harkat, martabat, hak-hak kepegawaian, jenjang karier pada keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Objek Sengketa a quo, yaitu sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|